Entri Populer

Kamis, 02 Februari 2012

Hukum Arisan

13,November2009


Beberapa waktu yang lalu ada yang bertanya kepada kami :
Apa hukum arisan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah?

Maka, pada kesempatan ini kami menulisakan sebuah jawaban atas pertanyaan tersebut, semoga Anda dan kaum muslimin secara umum, medapatkan pencerahan. Wallahu Waliyyuttaufiq..

Jawaban:
Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin 1/838).

Jadi, arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun perlu diingatkan di sini bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian ilmu, nasehat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.

(dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi, http://abiubaidah.wordpress.com)

Tambahan :
Tentunya, elama tidak ada hal-hal yang mengandung penipuan, pengkhianatan, dharar, gharar, jahalah atau riba maka hukumnya halal dan tetap akan halal selama tidak terjadi pelanggaran dan penyelewenangan. Dan hukumnya baru akan berubah menjadi haram manakala hal-hal tersebut di atas terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar